Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soekarno Hatta Tak Layani Penerbangan dengan Tujuan Wisata
Kemenhub menerbitkan SE baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara, wisatawan tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Luar Negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata kini tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
Baca juga: Luhut: Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia Diperpendek
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direkotrat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.
WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital).
Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000.
Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
Baca juga: Bali Akan Kembali Terima PPLN Mulai 4 Februari 2022, Ini Kesiapan Angkasa Pura I
"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Novie.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tambahnya.
Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.