Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum Dilengkapi Daftar Wilayah Tahap 1 Penghentian Siaran Analog
Ada tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog. Tahap pertama mulai 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek tv sudah digital atau belum dilengkapi daftar wilayah yang masyk tahap I penghentian siaran analog dalam artikel ini.
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Sementara itu, terdapat 166 Kabupaten/Kota pada tahap pertama dalam penghentian siaran TV Analog.
Masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, tidak dapat lagi menonton siaran TV Analog dan digantikan dengan TV Digital.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Lalu bagaimana cara mengecek TV sudah digital atau belum?
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital
Baca juga: TV Analog Segera Dialihkan ke Digital Mulai 30 April 2022, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek TV sudh digital atau belum:
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”
4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul