Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Didesak Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Pemerhati pemilu mendesak DPR RI segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU-Bawaslu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Didesak Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, terkait Penyampaian Laporan Akhir Timsel, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemerhati pemilu mendesak DPR RI segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU-Bawaslu.

Mereka di antaranya Perludem, ICW, IPC, JPRR, KoDe Inisiatif, DEEP Indonesia, KIPP Indonesia, Netgrit, dan KISP.

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu, dan diterima DPR pada 12 Januari 2022.

Namun hingga hari ini DPR tak kunjung menindaklanjuti surat tersebut.

"Belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Ihsan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Padahal kata Ihsan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPR punya tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan lebih dulu menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

BERITA REKOMENDASI

Belum lagi katanya, jika DPR menyatakan calon anggota KPU-Bawaslu terpilih kurang dari komposisi.

Baca juga: Perludem: Semoga Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih adalah Orang-orang Independen 

Maka DPR perlu meminta lagi ke Presiden untuk mengajukan sebanyak 2 kali nama calon yang dibutuhkan, dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat penolakan dari DPR diterima Presiden.

Berdasarkan hal ini, koalisi pemerhati pemilu mendesak DPR untuk menindaklanjuti segera Surat Presiden yang diterima pada 12 Januari 2022.

DPR juga diminta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Selain itu DPR juga didesak untuk melakukan pemilihan sesuai tenggat waktu yang ditentukan UU Pemilu, yakni maksimal 30 hari sejak Surat Presiden diterima.


"Mendesak DPR segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon angota KPU-bawaslu," ungkap Ihsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas