Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (9/10/2019) malam. 

"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua, pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.

Jaksa kemudian mengonfirmasi AS perihal dasar Munarman dipilih sebagai pemateri. 

AS mengatakan bahwa faktor keterkenalan Munarman yang sering tampil di media massa, seorang pimpinan FPI, hingga pernah mengisi acara mirip - mirip di Jakarta pada tahun sebelumnya jadi pertimbangan memilih yang bersangkutan sebagai pemateri.

Baca juga: Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat

"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?," tanya jaksa.

"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," terang AS.

"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," imbuhnya.

"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Kedua beliau adalah salah satu pimpinan DPP. Juga karena acaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa di tahun sebelumnya," pungkas AS.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Kepala BNPT Sebut Penetapan Tersangka Terorisme terhadap Munarman Tak Berkaitan dengan FPI

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas