Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (9/10/2019) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/2/2022) hari ini.

Adapun dalam sidang tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Insha Allah, saksi dari JPU," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022).

Aziz mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Kata dia, setidaknya ada 4 saksi yang berasal dari Medan, Sumatera Utara dan 2 saksi dari Jakarta.

"Empat dari medan dan 2 Jakarta," ucap Aziz.

Baca juga: Eks Pimpinan FPI Makassar Ungkap Alasan Munarman Dipilih Jadi Pemateri Acara Baiat Berkedok Seminar

Berita Rekomendasi

Dia mengaku telah mengantongi seluruh nama dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi.

Kendati demikian, dirinya tidak dapat memerinci identitas para saksi tersebut, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme.

Kesaksian Eks Pimpinan FPI Makassar

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Makassar berinisial AS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Di Sidang Terorisme Munarman, Kuasa Hukum Cecar Saksi Sebut Baiat Bisa Gunakan Sosmed

Dalam kesaksiannya, AS menjelaskan alasan Munarman dipanggil sebagai pemateri pada acara pembaiatan berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2015 silam. 

Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ada atau tidaknya rapat yang dilakukan panitia sebelum agenda baiat berkedok seminar.

"Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?," tanya jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas