Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan Pers Sebut Seiring Hadirnya Digital Platform, Media Butuh Publisher Rights

Basis Publisher Rights itu akan mengatur dan melindungi hak kewajiban bagi pers, bisa dijadikan payung hukum jurnalis terkait platform digital

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Dewan Pers Sebut Seiring Hadirnya Digital Platform, Media Butuh Publisher Rights
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh 

Laporan Wartawan Tribunnews Sultra.com Amelda Devi Indriyani

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh  mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan kebijakan Publisher Rights, payung hukum bagi media.

Nuh menyebut Publisher Rights saat ini dibutuhkan sebagai payung hukum bagi media dengan hadirnya digital platform.

Basis Publisher Rights itu akan mengatur dan melindungi hak kewajiban bagi pers, bisa dijadikan payung hukum yang memayungi kegiatan jurnalis terkait dengan platform digital.

"Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita tidak dapat apa-apa," katanya usai membuka Konvensi dan Seminar Nasional Hari Pers Nasional 2022, di Hotel Claro Kendari, Senin (7/2/2022).

"Sementara kita tidak bisa asal protes jika tidak ada payung hukumnya," tambah Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh.

Baca juga: Masuk Lewat Rights Issue, CT Corp, Salim dan Bukalapak Jadi Investor Baru Allo Bank

Untuk itu, nantinya Publisher Rights ini diharapkan bisa menghadirkan keseimbangan sebagaimana konsep dasar dari Publisher Rights yang sudah disiapkan.

Berita Rekomendasi

"Sumbernya dari panjaringan berita itu, maka yang platform digital harus berbagi.

Mulai dari berbagi berita sampai berbagi manfaat ekonomi. Itu konsep dasarnya," jelasnya.

"Jika sekarang nego, tentu ada pegangan, yang nego itu bukan hanya kawan-kawan jurnalis atau perusahaan media tetapi pemerintah pun juga karena melaksanakan payung hukum itu," ucapnya.

Untuk menerbitkan regulasi tersebut baik dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah telah diajukan ke pemerintah pusat sebagai pihak berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang.

 
Sebab Dewan Pers dan Konstituen Pers tidak punya hak untuk mengajukan RUU, sehingga diharapkan regulasi tersebut bisa segera digodok.

"Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti. Bahan-bahannya sudah kita serahkan baik melalui Kementerian Kominfo maupun Menko Polhukam," katanya.

"Produk Undang-Undang paling tidak Peraturan Pemerintah (PP) kalau toh UU itu diperkirakan butuh waktu yang agak lama, paling tidak dalam bentuk PP, sehingga punya payung hukum," bebernya.

Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dianggap sudah tidak bisa menyelesaikan masalah media saat ini.

"UU Pers kan tahun berapa, belum ada fenomena sekarang ini. UU Pers lebih tentang kemerdekaan pers," ujarnya.

"Tetapi bisnis dari Pers belum tercakup dengan baik. Ini fenomena baru, munculnya digital platform ini kan fenomena baru, sekira 5-10 tahun terakhir," ucapnya. 
 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Dewan Pers Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Publisher Rights, Payung Hukum Bagi Media

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas