KPK Dakwa Nindya Karya dan Tuah Sejati Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp 313,3 Miliar
Dua korporasi tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sehingga membuat negara rugi Rp313,3 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kepada PT Nindiya Karya (Persero) sebagai terdakwa I dan PT Tuah Sejati sebagai terdakwa II.
Dua korporasi tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sehingga membuat negara rugi Rp 313,3 miliar.
Berdasarkan dakwaan primer, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan beberapa kejahatan.
Mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.
Baca juga: Korupsi Dermaga Sabang, KPK Limpahkan Berkas Perkara PT Nindya Karya ke PN Jakarta Pusat
Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar.
Sementara, PT Tuah Sejati Rp50 miliar dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan yang didapat Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).
Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer.
Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp313,3 miliar.
“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu.
Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.