Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan Masuk PPKM Level 3

Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan Masuk PPKM Level 3
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut

Luhut menambahkan, hal tersebut diungkapkannya dikarenakan rendahnya tracing.

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Baca juga: Menkes: 69 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap

Aturan di Wilayah PPKM Level 3

Mall dan Bioskop

Berita Rekomendasi

Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas