Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan Masuk PPKM Level 3
Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut
Luhut menambahkan, hal tersebut diungkapkannya dikarenakan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Baca juga: Menkes: 69 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap
Aturan di Wilayah PPKM Level 3
Mall dan Bioskop
Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.