Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan naik ke Level 3.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.
Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid Melonjak di Denpasar, Fasilitas Publik Ditutup, Keterisian Bed RS Hampir 40 Persen
Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.
"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."
“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.
Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
Baca juga: Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional Standar WHO di PeduliLindungi, Ini Caranya
Diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan.
Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada.
“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron.”
“Masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa sesuai peraturan Prokes dan PPKM,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali itu.
Luhut pun mengingatkan, agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi jika belum divaksin Covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona