Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Kekerasan Seksual
Pemerintah berupaya agar RUU TPKS segera mendapatkan pengesahan sehingga jadi payung hukum, melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan dukungannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
Pemerintah, kata Muhadjir, berupaya agar RUU TPKS segera mendapatkan pengesahan.
"Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah sangat lama berproses," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Pemerintah Percepat Pembahasan DIM RUU TPKS
Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Muhadjir meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat.
Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
"Saya berharap undang-undang ini punya 'daya jotos' menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," tutur Muhadjir.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Dirudapaksa Tujuh Remaja di Sukatani
Baca juga: Dalam Sehari Ada 2.495 Kasus Covid-19 Baru di Kota Bekasi, BOR 49 Persen, ICU 13 Persen
Menurut Muhadjir, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat.
"Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul."
Percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan agar UU ini segera disahkan.
Apalagi, Menko PMK mengatakan bahwa fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan.
Sehingga, Muhadjir menilai UU ini perlu segera disahkan karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak.
"Jangan sampai hilang lagi. Karena itu kita harus mempercepat pengesahan UU ini," kata Muhadjir.
Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi
Muhadjir meminta Kementerian PPPA selaku leading sector agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.
"Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah berlarut-larut sejak tahun 2016 dan hilang timbul di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kini RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa, 18 Januari 2022.
RUU inisiatif ini kemudian secara resmi akan dikirim Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.