Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi A: ''Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal''

A mengakui jika dirinya telah memiliki paham radikal sebelum gelaran acara baiat berkedok seminar di IAIN --sekarang UIN-- Sumatera Utara, Kabupaten

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Saksi A: ''Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal''
Tribun Bali
Juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial A dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/2/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, A mengakui jika dirinya telah memiliki paham radikal sebelum gelaran acara baiat berkedok seminar di IAIN --sekarang UIN-- Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Medan, 5 April 2015.

A merupakan peserta yang turut hadir dalam agenda seminar bertema 'Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia'. Seminar itu juga dihadiri oleh terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman selaku pemateri.

Pengakuan itu berawal dari pertanyaan Munarman kepada A terkait kontribusi dirinya memberikan pengaruh terhadap masyarakat yang berniat untuk berbaiat ke ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.

Munarman meyakinkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi A terkait dengan kontribusi itu.

"Bukan konyol, ini jawaban saudara, saya kasih tahu ya saudara A, jawaban saudara di BAP ini. Ini digiring untuk mengesankan bahwa saudara itu mendapat pengaruh dari saya?," tanya Munarman kepada saksi A dalam persidangan.

"Oh enggak, (digiring oleh Munarman saat seminar)," ujar A.

Berita Rekomendasi

"Nah gitu loh," ucap Munarman.

Saksi A menegaskan, dirinya sudah radikal itu sebelum bertemu dengan Munarman.

Baca juga: Munarman: Saudara Berani Sebut Saya Miliki Kontribusi Cukup Besar Tegaknya Daulah Islamiah, Apa Saja

"Baik ketemu Munarman atau tidak ketemu Munarman saya sudah radikal," tegas A.

Pertanyaan itu dimaksud Munarman untuk mengkonfirmasi apa yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi poin 17.

Dalam BAP itu, A dikatakan terpengaruh dan termotivasi atas pemaparan Munarman sebagai pemateri ketika seminar berlangsung.

"Tadi kan ditanya oleh JPU, apa benar semua BAP? Saudara jawab benar semua itu masalahnya, makanya kenapa saya kejar ini. Kenapa saya pertanyakan soal BAP, karena di BAP kalau diambil semua keterangan saudara sesuai BAP maka saudara itu mendapat pengaruh dari saya radikalnya," kata Munarman.

"Oh enggak," timpal langsung A. 

"Bukan kan?" tanya lagi Munarman meyakinkan.

"Bukan," ucap A.

Tak hanya berkaitan dengan BAP, Munarman juga menyinggung terkait persiapan dirinya dengan A yang diduga akan menyerang markas kelompok penganut Islam Syiah di Medan. 

Pernyataan itu langsung dibantah, A menyatakan, kalau dirinya maupun Munarman tidak pernah merencanakan hal tersebut.

"Nah begitu biar clear, jadi ini selain keterangan saudara ini bukan cuman keperluan pengadilan diluaran media sedang menghakimi saya, seolah-olah saya ini tokoh teroris di Indonesia begitu," kata Munarman.

"Karena jawaban dari saksi-saksi tidak jelas, tapi kalau saudara menjawab sebelum bertemu saya saudara radikal kemudian saudara bersiap diri itu silahkan, bukan karena saya kan?" sambung Munarman.

"Bukanlah," jawab A.

Di akhir, saat dipersilahkan majelis hakim untuk menanggapi pernyataan saksi A, Munarman menyatakan, apa yang tertuang dalam BAP tersebut tidaklah tepat. 

Sebab A dalam persidangan menyatakan, telah terpengaruh radikal, sebelum acara seminar tersebut.

"Yang saya benarkan bahwa saksi mengatakan tidak terpengaruh apapun dengan saya. Karena dia sudah radikal sebelum saya datang (ke acara seminar april 2015, di Deli Serdang, Sumut)," tegas Munarman.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas