Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Laporan Korban, Bareskrim Bakal Periksa Influencer & Artis yang Promosikan Binomo

Sejumlah artis atau influencer yang turut mempromosikan platform Binomo juga direncanakan akan diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selidiki Laporan Korban, Bareskrim Bakal Periksa Influencer & Artis yang Promosikan Binomo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan laporan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pekan ini.

"Binomo masih lidik minggu ini," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Whisnu menyatakan bahwa sejumlah artis atau influencer yang turut mempromosikan platform Binomo juga direncanakan akan diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

"Iya seharusnya (influencer Binomo diperiksa)," jelas Whisnu.

Whisnu masih enggan membeberkan terkait rencana penyelidikan awal dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik.

"Masih didalami," kata Whisnu.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,467 miliar. Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.

Baca juga: 1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," ujar Finsensius.

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas