Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor

Buntut panjang terkait platform trading online, tindak tegas pemerintah blokir situs ilegal hingga korban dan affiliator saling adu lapor ke polisi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemiliknya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Selidiki Laporan Korban, Bareskrim Bakal Periksa Influencer & Artis yang Promosikan Binomo

Baca juga: Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademik

Lebih lanjut, merasa bisnisnya dirugikan karena pernyataan korban aplikasi binomo, salah satu Affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz juga melaporkan ke polisi.

Seperti diwartakan Kompas.com , selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku pernyataan para korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.

Ia tak menampik bahwa beberapa korban binary option Binomo yang menyebutnya sebagai affiliator berdampak pada bisnisnya.

Indra Kenz bersama kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).

Berita Rekomendasi

"Jadi kan hari ini kita mau kordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini, kan ini masih dugaan, tetapi kan ini sudah merugikan saya. Karena nama saya dibawa-bawa," ujar Indra Kenz, Selasa (8/2/2022).

Indra bermaksud untuk melaporkan seseorang terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indra maupun kuasa hukumnya tak mengatakan secara gamblang identitas orang yang dilaporkannya.

Indra mengklaim bahwa dirinya hanya pengguna aplikasi Binomo seperti yang lainnya.

Menurut Indra Kenz, untung maupun rugi para korban aplikasi Binomo bukan tanggung jawabnya.

"Saya sebagai user. Yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

"Tapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi. Padahal tidak. Nama saya dirugikan di sini, karena dianggap mempromosikan sesuatu yang dianggap berbau judi," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas