Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!

Lapor SPT Tahunan Pribadi dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2022, simak cara berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!
pajak.go.id
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-filing. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT Tahunan ini dapat diakses secara online di www.pajak.go.id.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, mendatang.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan 2022 Melalui pajak.go.id

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Berita Rekomendasi

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas