Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!

Lapor SPT Tahunan Pribadi dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2022, simak cara berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!
pajak.go.id
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-filing. 

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

Berita Rekomendasi

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas