Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau: Minta Ganti Rugi Rp8,9 M

Dalam somasi yang dilayangkan, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar karena pengusiran tersebut.

Editor: Srihandriatmo Malau

"Disini pesawat yang beroperasi 100-200 jam harus menjalani perawatan rutin di hanggar untuk memenuhi unsur keamanan dan keselamatan," kata Mellinasari.

Selain itu dampak dari tidak adanya hanggar ini, yaitu gangguan penerbangan terhadap relasi penerbangan Samarinda, Malinau, Masamba, dan Tarakan. Gangguan itu dinilai akan berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat.

Manajemen Susi Air juga mengklaim bahwa saat ini, operasional armada Susi Air merupakan salah satu transportasi yang menghubungkan penumpang di Kalimantan ke titik-titik terluar.

"Kebutuhannya setiap hari sangat besar, seat load factor bisa mencapai 80-90 persen," kata Mellinasari.

Penjelasan Pemkab 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik  menegaskan timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.

Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Berita Rekomendasi

Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena."

"Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi."

"Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran, dilansir dari Tribun Kaltara.

Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas