Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabodetabek PPKM Level 3, Inmendagri Atur Sektor-sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen

Perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jabodetabek PPKM Level 3, Inmendagri Atur Sektor-sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen
Pertamina
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyatakan wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% work from office/ kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Pemerintah Minta Perusahaan Tidak Berlakukan WFO 100 Persen

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tertulis dalam Inmendagri pada Selasa (7/2/2022).

Inmendagri juga menuliskan sejumlah aturan sektor-sektor yang melaksanakan WFO.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Berita Rekomendasi

Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Sektor pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal

Sektor perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

Untuk sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Sektor ini dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf, untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara itu untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diizinkan 25% dan semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang dan makan karyawan tidak bersamaan.

Untuk esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti:  kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan seperti pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas