Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Alfred Simanjuntak.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.
Alfred Simanjuntak merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak.
"Menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa II Alfred Simanjuntak untuk seluruhnya," kata jaksa Rikhi B Maghaz dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Tak hanya itu, dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan kepada majelis hakim kalau seluruh surat dakwaan Alfred sesuai menurut hukum dan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebab kata dia, keseluruhan dakwaan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Baca juga: Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Pegawai Pajak terkait Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak
"Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Rikhi.
Jaksa juga menilai seluruh nota eksepsi yang diajukan Alfred Simanjuntak melalui penasihat hukumnya telah masuk pokok pembuktian perkara.
Penyusunan eksepsi disebut tidak cermat karena tidak memahami konstruksi perkara a quo dan seharusnya nota keberatan itu dibuktikan dalam persidangan.
"Pada pokoknya keberatan ini sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lainnya, yaitu Yulmanizar dan Febrian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno serta Dadan Ramdani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.