Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Alfred Simanjuntak.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan kubu Alfred tersebut.

Alfred Simanjuntak merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak.

"Menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa II Alfred Simanjuntak untuk seluruhnya," kata jaksa Rikhi B Maghaz dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Tak hanya itu, dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan kepada majelis hakim kalau seluruh surat dakwaan Alfred sesuai menurut hukum dan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebab kata dia, keseluruhan dakwaan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca juga: Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Pegawai Pajak terkait Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak

BERITA TERKAIT

"Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Rikhi.

Jaksa juga menilai seluruh nota eksepsi yang diajukan Alfred Simanjuntak melalui penasihat hukumnya telah masuk pokok pembuktian perkara.

Penyusunan eksepsi disebut tidak cermat karena tidak memahami konstruksi perkara a quo dan seharusnya nota keberatan itu dibuktikan dalam persidangan.

"Pada pokoknya keberatan ini sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lainnya, yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno serta Dadan Ramdani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas