Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta heran PT Timah keluarkan surat perintah kerja untuk perusahaan boneka milik kompetitor yang diwakili Harvey Moeis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Kamis (19/9/2024).

Dalam sidang kali ini, Hakim Anggota yang turut mengadili dan memeriksa kasus tersebut menyoroti penunjukan perusahaan cangkang atau boneka oleh PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Seperti diketahui dalam kasus ini, terdapat tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT RBT untuk mengirimkan bijih-bijih timah hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Tiga perusahaan tersebut yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, dan CV Semar Jaya Abadi.

Mulanya Hakim bertanya kepada Eko Zuniarto Saputro selaku Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Karyawan PT RBT Pernah Antar Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Polda Babel

Hakim bertanya kepada Eko apakah 3 CV tersebut ditunjuk berdasarkan proses tender yang dilakukan PT Timah atau tidak.

BERITA TERKAIT

"Terus terhadap penunjukan CV-CV yang terafiliasi dengan RBT, itu kan diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja). Ini dibuka untuk umum tidak? Seperti tender begitu, ini kan punya negara (PT Timah), dibuka tidak? Artinya perusahaan yang selain terafiliasi itu bisa mendaftarkan diri menjadi CV yang diberikan SPK?" tanya Hakim.

Terkait hal ini, Eko menyebut tak tahu secara pasti. 

Pasalnya kata dia penerbitan SPK terhadap CV-CV tersebut dikeluarkan Unit Penambangan PT Timah.

Baca juga: Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah

"Untuk SPK yang mengeluarkan Unit Penambangan yang mulia saya tidak ikut dalam pengeluaran SPK," kata Eko.

Mengenai adanya perusahaan yang terafiliasi dengan PT RBT ini Hakim mengaku heran.

Lantaran CV-CV itu mendapat surat perintah kerja yang diterbitkan oleh PT Timah namun justru bekerja untuk PT RBT yang merupakan kompetitor.

"Kan begitu, kan artinya orang saingan sama kita kita beri SPK. Kenapa tidak cari CV yang netral yang justru mengumpulkan mencari bijih timah itu untuk PT Timah. Kalau ke sana (RBT) kan lucu, persaingan tapi kita memberikan peluang?" kata Hakim mempertanyakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas