Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak

Alfred keberatan perkara yang menjeratnya digabungkan oleh terdakwa lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sama yakni Wawan Ridwa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak.

Satu di antara poin eksepsi yang ditolak itu terkait dengan dalil keberatan penggabungan perkara.

Dalam eksepsinya, Alfred keberatan perkara yang menjeratnya digabungkan oleh terdakwa lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sama yakni Wawan Ridwan.

Alfred melalui tim kuasa hukum menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009, maka penggabungan perkara TPPU terdakwa Wawan Ridwan ke dalam dakwaan a quo tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut," kata jaksa Rikhi B Maghaz dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

Rikhi menyatakan penggabungan perkara yang diterapkannya untuk dua terdakwa ini guna menghindari adagium 'justice delayed justice denied' yang artinya proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian kata Rikhi, penggabungan perkara TPPU terdakwa Wawan Ridwan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk mematuhi ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No 48 tahun 2009 dalam hal melaksanakn peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Sehingga, dengan dilakukannya penggabungan perkara TPPU terdakwa Wawan Ridwan akan berjalan cepat, yang artinya keadilan atas perkara a quo lebih cepat tercapai," ujar Rikhi.

Selain itu, kata Rikhi, pada dakwaan yang dijatuhkan untuk kedua terdakwa, sudah dipertegas secara limitatif bahwa pada dakwaan ketiga dan keempat dikhususkan untuk terdakwa Wawan Ridwan.

Dengan begitu, Rikhi meyakini penerapan penggabungan perkara itu tidak akan berpengaruh pada proses hukum Alfred Simanjuntak.

"Dengan demikian, cukup beralasan untuk menyatakan dalil keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfred tersebut harus ditolak dan dikesampingkan," tukas Rikhi.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lainnya, yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas