Ketua DPRD DKI: Ada Ijon Sebelum Aturan Anggaran Formula E Disahkan
Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Prasetyo berujar ada permintaan dana untuk penyelenggara Formula E sebelum aturan anggaran rampung.
Dia juga menjelaskan hal itu ke penyelidik KPK.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan
Prasetyo menyebut permintaan dana itu melanggar aturan.
Penggunaan dana harusnya dilakukan setelah beleid rampung.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," sebut Prasetyo.
Prasetyo menyebut permintaan dana itu sebagai komitmen fee penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Menurutnya, kesepakatan itu dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," kata Prasetyo.
Sebelumnya, KPK membenarkan memintai keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal penyelenggaraan Formula E.