Perjanjian FIR Perkuat Kedaulatan Indonesia dan Dorong Kepercayaan Internasional
Dengan terintegrasinya ruang udara ini menjadi FIR Jakarta, maka kemampuan Indonesia untuk menegakkan hak Air Defence Identification Zone (ADIZ)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengungkapkan, Perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura yang dilakukan pada 25 Januari 2022 lalu dapat mendorong kepercayaan dan pengakuan dunia pada Indonesia.
Seperti diketahui, dengan adanya kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna, yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
“FIR ini sangat penting, begitu dulunya dikelola oleh negara lain dan sekarang ke kita, itu akan menunjukkan ke internasional bahwa kita dipercaya untuk bisa mengelola itu di mana yang sebelumnya mungkin kita diragukan,” ungkap Novie pada Forum Diskusi Salemba bertajuk "Menakar Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah Untuk Indonesia?" Minggu (6/2/2022).
Novie menjelaskan, dengan terintegrasinya ruang udara ini menjadi FIR Jakarta, maka kemampuan Indonesia untuk menegakkan hak Air Defence Identification Zone (ADIZ) juga akan turut bertambah.
Sementara itu, terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, hal tersebut dilakukan demi keselamatan agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Artinya sudah kita uji, kita simulasikan juga bahwa 37.000 itu memang dibutuhkan oleh Singapura. Oleh karena itu, kita juga menempatkan ATC kita disana baik sipil maupun militer untuk melihat nanti seperti apa sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia,” jelas Novie.
Senada dengan itu, dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan bahwa perjanjian FIR memberikan manfaat yang luar biasa bagi Indonesia dimana ada penambahan wilayah Indonesia sebesar hampir 250.000 km2.
“Jadi dalam konteks negara kepulauan dan konteks UNCLOS, dengan perjanjian yang ditandatangani 25 januari itu, Indonesia sekarang baik di darat, laut, dan udara sudah menguasai wilayah sesuai dengan kesepakatan UNCLOS 1982. Ini sesuatu yang sangat luar biasa,” jelas Suryo.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa FIR dalam pertemuan terakhir merupakan salah satu bagian dari agenda pertemuan rutin tahunan Indonesia dengan Singapura; tidak ada kaitannya dengan isu-isu ekonomi lain yang ditandatangani.
Menyoal isu perjanjian FIR yang ditandatangani dengan imbalan ada investasi Singapura senilai 9,2 M USD ke Indonesia yang sempat muncul, Suryo menegaskan bahwa itu sama sekali tidak berhubungan.
“Itu sama sekali tidak ada hubungannya karena itu adalah bagian dari kerja sama bilateral bidang ekonomi bahkan itu lebih aspek bisnis ke bisnis, tetapi itu bagian besar dari hubungan baik antara kedua negara,” tegasnya.
Suryo menjelaskan, Kedutaan Besar sebagai pihak yang bertugas mengomunikasikan keputusan dari Pemerintah Indonesia kepada pihak Singapura tentunya akan turut memperjuangkan dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.