Sambangi Polda Metro, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Yakin Kasus Arteria Penuhi Unsur Pidana
Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/2/2022).
Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati mengatakan kedatangannya hari ini ke penyidik untuk memperbaiki pasal yang tertinggal dalam pelaporannya.
Ada satu pasal yang belum dirampungkan Polda Metro Jaya usai perkara kasus Arteria dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
"Jadi saat laporan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE. Tapi kami juga mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Meski Disetop Polisi, Pelapor Kasus Arteria Dahlan Tetap Diundang Hadiri Pemeriksaan oleh Penyidik
Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Sejumlah Ahli Pidana Sebut Langkah Polda Metro Jaya Sudah Tepat
Oleh karena itu, pelapor yang diundang akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.
Susana yakin, melalui penambahan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana meski memiliki hak imunitas.
Susana menegaskan, polisi terlalu terburu-buru memutuskan perkaraArteria Dahlan nihil pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru. Jelas, karena belum ada klarifikasi secara utuh tapi sudah disimpulkan begitu," terang Susana.
Baca juga: Formappi: Hak Imunitas Justru Buat Anggota DPR Rentan Melakukan Tindakan yang Tak Etis
Baik Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara ingin kepolisian fokus dengan kasus pidana tersebut.
Sehingga Susana melihat polisi terkesan melihat sisi hak imunitas Arteria Dahlan saja.
"Adapun hak imunitas yang harus diputuskan MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.