Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang

Ia menjelaskan, Judicial Corruption adalah korupsi pasal yang pelakunya adalah penegak hukum.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang
Kementerian BUMN via Kompas.com
Desain Bendungan Bener 

Namun, aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian.

Pasalnya selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mestinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ujar Fanny dalam keterangannya.

WALHI meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.  

Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mestinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan.

Baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.

Berita Rekomendasi

“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas