Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 8 hingga 14 Februari 2022

Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2022..

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 8 hingga 14 Februari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.

Pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas