Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta
Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman merasa keberatan dengan keterangan saksi AH dalam persidangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (9/2/2022).
Hal itu didasari karena kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar keterangan dari saksi AH sebagian besar hanya berdasar pada opini atau pendapatnya saja.
Padahal yang bersangkutan kata Aziz, dihadirkan dalam sidang dengan kapasitasnya sebagai saksi fakta.
"Kami melihat, menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangannya itu banyak isinya opini, persepsi, kesimpulan pendapat gitu kan perasaan jadi ini kita bingung ini saksi fakta atau saksi rasa gitu kan," kata Aziz saat ditemui awak media di sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Tak hanya itu, kata Aziz, AH juga tidak mempunyai keterkaitan dengan serangkaian agenda yang dihadiri Munarman dalam kaitan mendukung ISIS seperti di Jakarta, Makassar, hingga Medan.
Diketahui, AH merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme.
Atas hal itu, Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.
Baca juga: Saksi Beberkan Terdakwa Munarman jadi Rajin Salat Setelah Bertemu Fauzan Al Ansori
"Saya secara pribadi menolak karena dia tidak ada hubungannya dan tidak menyaksikan langsung baik yang di Makassar, Medan maupun di UIN Jakarta. Tapi tadi majelis hakim menerima saja berarti nanti berikutnya itu menjadi poin buat kami," ucap Aziz.
Dengan demikian, pada kesempatan ke depan, dia menilai pihaknya bisa saja menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran Munarman di beberapa tempat yang didakwa oleh jaksa.
"Berikutnya itu menjadi poin buat kita. Kita bisa menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran munarman di tempat-tempat yang dituduhkan itu itu satu poinnya," tukas dia.
Munarman Cecar AH
Saksi berinisial AH dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, saksi AH kena beragam pertanyaan dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.
Hal itu bermula saat saksi AH menyatakan kalau Munarman memiliki kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) alm. Fauzan Al Ansori. AH merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.