Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta

Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta
Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman merasa keberatan dengan keterangan saksi AH dalam persidangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (9/2/2022).

Hal itu didasari karena kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar keterangan dari saksi AH sebagian besar hanya berdasar pada opini atau pendapatnya saja.

Padahal yang bersangkutan kata Aziz, dihadirkan dalam sidang dengan kapasitasnya sebagai saksi fakta.

"Kami melihat, menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangannya itu banyak isinya opini, persepsi, kesimpulan pendapat gitu kan perasaan jadi ini kita bingung ini saksi fakta atau saksi rasa gitu kan," kata Aziz saat ditemui awak media di sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Tak hanya itu, kata Aziz, AH juga tidak mempunyai keterkaitan dengan serangkaian agenda yang dihadiri Munarman dalam kaitan mendukung ISIS seperti di Jakarta, Makassar, hingga Medan.

Diketahui, AH merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme

Atas hal itu, Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.

Baca juga: Saksi Beberkan Terdakwa Munarman jadi Rajin Salat Setelah Bertemu Fauzan Al Ansori

Berita Rekomendasi

"Saya secara pribadi menolak karena dia tidak ada hubungannya dan tidak menyaksikan langsung baik yang di Makassar, Medan maupun di UIN Jakarta. Tapi tadi majelis hakim menerima saja berarti nanti berikutnya itu menjadi poin buat kami," ucap Aziz.

Dengan demikian, pada kesempatan ke depan, dia menilai pihaknya bisa saja menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran Munarman di beberapa tempat yang didakwa oleh jaksa.

"Berikutnya itu menjadi poin buat kita. Kita bisa menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran munarman di tempat-tempat yang dituduhkan itu itu satu poinnya," tukas dia.

Munarman Cecar AH

Saksi berinisial AH dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, saksi AH kena beragam pertanyaan dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.

Hal itu bermula saat saksi AH menyatakan kalau Munarman memiliki kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) alm. Fauzan Al Ansori. AH merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas