Keberangkatan 6.000 Calon PMI ke Korsel Terhambat Biaya Karantina Hotel
Keberangkatan 6.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Korea Selatan (Korsel) terhambat karena persoalan biaya karantina hotel.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberangkatan 6.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Korea Selatan (Korsel) terhambat karena persoalan biaya karantina hotel.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto pada Rabu (9/2/2022).
Benny menyampaikan kepada Airlangga bahwa di masa pandemi biaya untuk PMI menjadi bertambah.
Baca juga: Jadi Lokasi Karantina Covid-19, Pusat Studi Jepang UI Sudah Terisi 80 Persen
Seperti pada kuartal akhir 2021, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang mulai membuka keimigrasiannya untuk PMI di masa pandemi dengan persyaratan karantina.
Namun terdapat kurang lebih 6.000 CPMI yang terhambat keberangkatannya.
"Per PMI dikenakan Rp 17 juta selama 10 hari karantina di Korea. Jadi kalau 6.000 di kali Rp 17 juta ini adalah angka yang sangat besar dan dari mana mereka membayar itu. Belum lagi ketika mereka harus karantina 2 hari di Jakarta dan harus melakukan tes PCR," ucapnya.
Atas kondisi itulah, Kepala BP2MI mengusulkan permohonan kepada Menko Perekonomian supaya pemerintah bisa membantu kebutuhan biaya CPMI melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Benny mengatakan dalam kondisi normal saja negara memberikan biaya kepada PMI yang berangkat ke luar negeri dengan rata-rata cost structure Rp 30 juta di kali 277 ribu orang per tahun.
Menurutnya negara masih menerima devisa yang besar dari PMI.
"Negara hanya mengeluarkan uang Rp 9 triliun tidak sebanding dengan sumbangan devisa yang mereka sumbangkan kepada negara per tahun sebesar Rp 159,6 triliun," tegas Benny.
Airlangga Hartarto menyambut baik usulan Kepala BP2MI.
Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal pemanfaatan dana PEN untuk PMI yang tertunda penempatannya akibat pandemi Covid-19.
Hal ini kemungkinan bisa dilakukan lewat Skema KUR Penempatan PMI dan pemanfaatan Program Pra-Kerja bagi CPMI tertunda keberangkatannya akibat Covid-19.
“Kami sedang bersurat kepada Kementerian Keuangan, alasan pemanfaatan dana PEN semestinya dapat diterima secara rasional di masa pandemi ini. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dijadwalkan dengan Kemenkeu. Maka dari itu, kampanye PEN untuk PMI ini akan kita dorong.” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah adalah PMI yang bekerja di luar negeri karena sulitnya lapangan kerja di Indonesia, sehingga PMI mempertaruhkan segalanya untuk bekerja di negara lain.
"Maka dari itu tugas kita adalah mempersiapkan, jadi saya ingin kalau BP2MI apa yang bisa kita tambahkan agar mereka bisa lebih sejahtera dan lebih mempunyai perlindungan dan lebih mempunyai skill, kita pasti akan dorong sampai ke DPR nanti," pungkas Airlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.