Puspom TNI AD Periksa Pihak Pelapor Jenderal Dudung
Dia datang dengan membawa sejumlah bukti seperti potongan rekaman video youtube percakapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat hari ini memanggil pihak pelapor dari anggota Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama, terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
Koordinator Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama, Damai Hari Lubis datang memenuhi panggilan Puspom TNI Angkatan Darat, Rabu (9/2/2022).
Dia datang dengan membawa sejumlah bukti seperti potongan rekaman video youtube percakapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dikutip dari Kompas.TV, Damai Hari Lubis juga menyebut kedatangannya memberikan sejumlah klarifikasi, terkait pelaporan kliennya atas dugaan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Jenderal Dudung.
Baca juga: KSAD Dudung Tak Masalah Dilaporkan: Nanti Kalau Datang Difoto Mukanya, Biar Kita Tahu Siapa Mereka
Puspom TNI AD telah memanggil pelapor kasus ini sejak pekan lalu, namun baru hari ini pihak pelapor memenuhi panggilan tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik berikutnya akan meminta keterangan saksi dalam kasus ini.
Siapa sebenarnya Damai Hari Lubis?
Namai Damai Hari Lubis sempat jadi sorotan saat meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mundur dari Kabinet Indonesia Maju pada 2020.
Damai Hari Lubis yang saat itu menjadi Ketua Divisi Hukum PA 212 menilai Prabowo terlalu lembek dalam menyikapi masuknya kapal-kapal China ke zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.
Desakan itu pun ditanggapi santai Prabowo.
"Oh begitu, silakan saja bicara, kita kan negara demokrasi, orang boleh bicara apa aja," ujar Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Prabowo Subianto menilai, tidak masalah dianggap lembek dalam menyikapi persoalan di perairan Natura.
Nemun, dirinya menegaskan akan tetap menjaga kedaulatan NKRI.
Ia menjelaskan, teritorial kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah 12 mil dari garis pantai dan lebih dari itu merupakan zona ekonomi khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.