Tips Hadapi Modus Pemerasan Berkedok Korban Kecelakaan Menurut Ahli Hukum
Pakar hukum bagikan tips menghadapi modus pemerasan berkedok korban kecelakaan: lihat gerak-gerik pelaku, bawa ke kantor polisi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat sempat dihebohkan aksi pemerasan dengan modus baru beberapa waktu lalu.
Modus pemerasan tersebut, yakni pelaku berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu meminta ganti rugi pada pengendara yang menjadi sasarannya.
Lantas langkah apa yang bisa kita lakukan saat menghadapi aksi pemerasan berkedok korban kecelakaan?
Advokat asal Solo, Sigit N Sudibyanto memberikan sejumlah tips bagi pengendara agar tak tertipu modus pemerasan tersebut.
Baca juga: Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan Demi Dapat Uang, Bisa Dijerat Pasal Apa? Ini Kata Ahli
Pertama, masyarakat bisa melihat gerak gerik pelaku dan menilainya secara logis,
Menurut dia, korban kecelakaan yang asli lebih mementingkan mengobati lukanya.
"Logika yang kita bangun, orang yang sakit butuh perawatan."
"Kalau dia kekuh sampai mengejar target bahkan sampai teriak-teriak. Ini yang harus kita curigai," ucap dia dalam program tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).
Kedua, segera bawa permasalahan ke kantor polisi atau pos pengamanan terdekat.
Baca juga: Guru SD Dibunuh Mantan Suami, Anak Minta Pelaku Dihukum Mati: Saya Ingin Ayah Menyesal Seumur Hidup
Ketika kita yakin merasa benar tidak menabrak terduga pelaku pemerasan, bisa bawa permasalahan ke penegak hukum agar mendapatkan penyelesaian yang lebih adik.
Langkah ini juga untuk menghindari adanya aksi main hakim sendiri dari massa sekitar.
"Syukur-syukut ada polsek terdekat. Segera merapat ke kantor kepolisian atau pos keamanan terdekat biar lebih fair, terang apa yang terjadi."
"Kalau memang pelaku ternyata pura-pura biar segera dihukum."
"Ya kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kalau tidak? yang kita khawatirkan itu kan main hakim. Main hakum sendiri kan tidak boleh."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.