Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Hadapi Modus Pemerasan Berkedok Korban Kecelakaan Menurut Ahli Hukum

Pakar hukum bagikan tips menghadapi modus pemerasan berkedok korban kecelakaan: lihat gerak-gerik pelaku, bawa ke kantor polisi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Tips Hadapi Modus Pemerasan Berkedok Korban Kecelakaan Menurut Ahli Hukum
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Pakar hukum bagikan tips menghadapi modus pemerasan berkedok korban kecelakaan: lihat gerak-gerik pelaku, bawa ke kantor polisi. 

"Seorang yang salah, seperti pencuri pun harus kita serahkan ke kepolisian agar dihukum secara pidana," kata dia.

Baca juga: VIRAL Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Jatuh demi Dapat Uang, Pemilik CCTV Ungkap Kronologinya

Masyarakat juga bisa mengantisipasi agar tertipu pelaku merasa berkedok korban kecelakaan dengan memasang alat semacam kamera CCTV pada mobil.

CCTV itu dipasang untuk merekam apa saja yang terjadi saat berkendara, termasuk saat terjadi tabrakan.

Hal ini untuk membuktikan apakah benar-benar sempat terjadi kecelakaan atau tidak.

"Tujuannya untuk upaya preventif Jangan sampai salah digunakan," imbuhnya.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pemerasan Berkedok Jadi Korban Kecelakaan

Selain itu, Sigit juga menjelaskan hukuman pidana bagi pelaku pemerasan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelaku tersebut bisa dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Sigit menyebut tindak pemerasan harus dilakukan dengan ancaman, jika tak ada ancaman sulit dikatakan sebagai ancaman.

"Pura pura kecelakaan kemudian ujung-ujungnya meminta ganti mungkin lebih tepat kita sandingkan dengan paaal 368 KUHP."

"Kita lihat unsurnya, barangsiapa dengan maksud dia menguntungkan diri sendiri, pasti dia mengincar untung tuh karena pura-pura itu melawan hukum."

"Mungkin dia memaki sambil mengejar, karena dia ada tujuan menguntung diri dia kan menciptakan keadaan si subyek sasarannya bersalah. Bisa saja dia juga mengancam agar keinginannya dituruti," jelas Sigit.

Baca juga: Penuturan Saksi Soal Aksi Pedagang Bakso Pura-pura Jatuh, Histeris Minta Bantuan Tapi Dicuekin Warga


Sigit mengingatkan, kendati misalnya aksi pemerasan telah dilaksanakan tapi gagal, pelaku tetap bisa terancam hukuman pidana.

Walaupun bisa saja terjadi pengurangan masa hukuman.

"Ini hukuman tinggi, apalagi kita lihat di fakta lapangan seperti apa. Sebuah perbuatan melawan hukum bisa sampai dari niat,pelaksanaan, sampai selesai, bisa saja dari niat, sudah dilaksanakan tapi gagal itu juga masih dihitung melakukan tindakan melawan hukum."

"Kalau nanti sampai ke ranah pengadilan mungkin ada pengurangan masa hukuman," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas