Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Prokes
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 14 Februari 2022. Berikut adalah aturan perjalanan udara di wilayah PPKM Level 3.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam periode ini, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.
Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar
Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di PPKM Level 3?
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Aplikasi PeduliLindungi
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Kartu Vaksin
Syarat Naik Pesawat Jawa Bali
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib Taat Protokol Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.