Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai periksa satu dari delapan korban aplikasi trading Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Korban Aplikasi Trading Binomo Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam pengungkapan tersebut Satgas Pangan Polri berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan korban aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan hanya ada seorang korban yang diperiksa dari total 8 korban yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

"Hari ini diperiksa, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Polri: Kasus Pelaporan Korban Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor

Whisnu menuturkan pihaknya nanti akana memeriksa sejumlah saksi-saksi dari pihak pelapor.

Menurutnya, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB hari ini.

"Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksinya," pungkas Whisnu. 

Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan oleh para korban.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal Remaja Pencari Kucing di Bekasi Ternyata Gangster yang Kerap Berulah 

Baca juga: Sosok Remaja di Bekasi yang Tewas Dikeroyok hingga Meregang Nyawa saat Mencari Kucing

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,467 miliar.

Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kami melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Baca juga: Menangis Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia yang Dilaporkan ke BK, Bagaimana Nasib Prasetyo Edi ?

Baca juga: Mayat Misterius di Kampung Pisang Cibinong Buat Geger, Ditemukan Meringkuk, Dibungkus Layaknya Paket

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas