Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Eks Dirut PPSJ Yoory Pinontoan Rusak Kepercayaan Publik Terhadap Program Pemprov DKI

Jaksa menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana 6 tahun 8 bulan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Nilai Eks Dirut PPSJ Yoory Pinontoan Rusak Kepercayaan Publik Terhadap Program Pemprov DKI
Ist
Yoory Corneles Pinontoan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dituntut dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan Yoory karena perbuatannya selaku Dirut salah satu BUMD DKI, telah merusak kepercayaan publik terhadap program Pemprov DKI, khususnya pengadaan hunian terjangkau rumah DP 0 Rupiah.

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata jaksa KPK Takdir Suhan membaca surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Yoory juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan Yoory mengakibatkan keuangan negara dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI merugi.

Baca juga: Namanya Muncul di Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Apa Kata Wakil Ketua DPRD DKI?

Sementara hal-hal yang meringankan, Yoory mengakui dan menyesali perbuatan korupsinya dan belum pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menyatakan Yoory tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.

Hal ini masuk dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan untuk Yoory.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Takdir.

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas