Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Polwan Polresta Manado Briptu Christy di Sebuah Hotel Kawasan Kemang Jaksel

Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Kronologi Penangkapan Polwan Polresta Manado Briptu Christy di Sebuah Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Dok Pribadi via Tribun-Timur.com
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Dalam artikel mengulas tentang kronologi penangkapan anggota Polresta Manado, Briptu Christy yang telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota polisi wanita (Polwan) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.

Faktanya, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.

Kini, Briptu Christy sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: SOSOK Briptu Christy, Polwan yang Diamankan di Hotel Kemang Jaksel, Diburu Polisi karena Desersi

Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

BERITA TERKAIT

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Akhir Pelarian Briptu Christy, Suami Polwan Polresta Manado Sindir Soal Tekanan Kerja hingga Disersi

Briptu Christy Jadi DPO hingga Ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta

Sebelumnya, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.

Briptu Christy dikabarkan pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugas sejak November 2021.

Dikutip dari Humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi viralnya oknum Polwan yang dikabarkan hilang.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/02/2022) siang.

Lebih lanjut, ia menyebut, Briptu Christy sudah masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Briptu Christy Sugiarto yang kini jadi DPO
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Dalam artikel mengulas tentang kronologi penangkapan anggota Polresta Manado, Briptu Christy yang telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). (kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto)

Polresta Manado pun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya itu.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Polda Sulut, kata Jules Abraham, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Masih mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Briptu Christy Terancam Dipecat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Briptu Christy pun terancam dipecat.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucapnya.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucap Jules.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS,/Fandi Permana, TribunManado.com/Eas/Gry, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Simak berita lainnya terkait Briptu Christy Desersi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas