Kuasa Hukum Munarman Bantah Kliennya Disebut Jadi Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori
Pengacara Munarman, Pieter L Aletrino membantah pernyataan saksi AH yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AH mengaku tidak mengetahui hasil dari pertemuan itu, dia hanya mengatakan, setelah keluar dari MMI dan membentuk Jamaah Ansharut Tauhid, pertemuan dirinya dengan Fauzan Ansori tidak terjadi lagi.
Dirinya mengetahui, kalau saat itu, Fauzan bergerak untuk mengkampanyekan dukungan daulah islamiyah oleh Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Kemudian saya bersama yang lain membentuk Jamaah Ansahrut Tauhid, Pak Fauzan tidak berada di situ, tapi belakangan Pak Fauzan ikut di dalam mengkampanyekan daulah ISIS itu," ucap AH.
Lantas jaksa menanyakan, ada atau tidaknya perubahan signifikan dalam diri Munarman setelah bertemu dengan Fauzan Al Ansori.
AH mengatakan, setelah bertemu dengan tokoh JAD itu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut dilihatnya makin rajin salat dan tertarik mengikuti kajian-kajian keislaman.
"Kalau bicara perubahan, memang saya lihat ada perubahan di awal ketika pertama bertemu. Kemudian akhirnya Pak Munarman menjadi orang yang rajin salat kemudian juga berusaha ikut kajian-kajian keislaman," tukas AH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.