Kuasa Hukum Munarman Bantah Kliennya Disebut Jadi Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori
Pengacara Munarman, Pieter L Aletrino membantah pernyataan saksi AH yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Pieter L Aletrino membantah pernyataan saksi AH yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di mana dalam sidang yang digelar Rabu (9/2/2022) itu, saksi AH menyatakan jika klienya makin rajin salat usai bertemu Ustaz Fauzan Al Ansori.
AH merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme.
Pieter L mengatakan, pernyataan itu tidak benar, terlebih, dia telah mengenal lebih lama dengan Munarman dibanding AH.
"Itu tidak benar, dia baru kenal Pak Munarman itu 2002 saya kenal dia lebih lama dari pada beliau saksi tadi, saya sebelum 2002 sudah kenal Munarman," kata dia saat ditemui awak media usai persidangan, Rabu (9/2/2022).
Lebih jauh, bahkan Pieter mengaku pernah tinggal satu atap dengan eks Sekretaris Umum FPI tersebut.
Baca juga: Di Sidang Munarman, Ahli Ungkap Maklumat FPI Bentuk Dukungan kepada Kelompok Jaringan Teroris
Pieter juga mengakui kalau dia berbeda keyakinan dengan Munarman. Meski begitu, dirinya meyakinkan kalau Munarman memang sudah sejak dulu beribadah.
"Saya non muslim ya saya non muslim tapi saya tinggal satu atap dengan pak munarman," ucap dia.
"Kewajiban-kewajiban solat itu dilakukan lima waktu itu dengan benar. Saya ini tinggal satu atap dengan beliau, jadi saya tau persis," sambungnya.
Dengan begitu, kata Pieter, keterangan yang disampaikan AH bukan sebuah fakta dan hanya opini.
Baca juga: Ahli Jaringan Terorisme: Kehadiran Munarman di Arena Baiat Merupakan Bentuk Dukungan ke ISIS
"Misalnya penilaian pribadi Pak Munarman itu saya bantah. Saya kenal beliau lebih lama bahkan seatap dan saya non muslim," pungkasnya.
AH Sebut Munarman Jadi Rajin Salat
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, AH menjelaskan awal mula berkenalan dengan terdakwa Munarman.
Kata AH peristiwa itu bermula pada 2002-2003, saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang juga merupakan pimpinan MMI.
"Kala itu saya meminta Pak Munarman menjadi pengacara dalam perkara hanya ingin menjaga-jaga supaya Majelis Mujahidin supaya tidak terkait dengan waktu itu peristiwa sidang Abu Bakar Ba'asyir," kata AH dalam persidangan.
Hal itu lantas dikonfirmasi oleh jaksa terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AH soal hubungan Munarman dengan petinggi MMI lainnya yakni alm Fauzan Al Ansori.
Fauzan sendiri merupakan sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema 'Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia' di kampus IAIN Sumatera Utara -sekarang UIN- pada 5 April 2015 silam yang juga turut dihadiri Munarman.
"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Ansori, bisa dijelaskan?" tanya lagi jaksa.
"Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.
Baca juga: Mengaku Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatannya dengan Fauzan Al Ansori
Singkatnya, jaksa kembali bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Ansori.
Kepada AH, jaksa menanyakan terkait kedekatan keduanya itu apakah tetap berlanjut atau berakhir begitu saja.
"Saudara pernah lihat terdakwa bertemu dengan Fauzan Ansori?" tanya jaksa
"Pernah," jawab AH.
"Tahun berapa, dan di mana?" tanya lagi jaksa.
AH menjelaskan, pertemuan keduanya itu terjadi di sebuah kantor di Kebayoran Lama, di tahun 2002.
"Ketika saya bertemu di Kebayoran Lama di kantor Majelis Muhajidin Jakarta dan karena kita mengawal kasus supaya MMI tidak terlibat, ya bertemulah untuk keperluan itu," ucap AH.
"Setelah itu, apa yang saksi ketahui antara ustaz fauzan dengan terdakwa, apakah ada ketertarikan yang sama terhadap satu hal? Misalnya membicarakan terkait daulah?" tanya jaksa.
Baca juga: Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta
AH mengaku tidak mengetahui hasil dari pertemuan itu, dia hanya mengatakan, setelah keluar dari MMI dan membentuk Jamaah Ansharut Tauhid, pertemuan dirinya dengan Fauzan Ansori tidak terjadi lagi.
Dirinya mengetahui, kalau saat itu, Fauzan bergerak untuk mengkampanyekan dukungan daulah islamiyah oleh Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Kemudian saya bersama yang lain membentuk Jamaah Ansahrut Tauhid, Pak Fauzan tidak berada di situ, tapi belakangan Pak Fauzan ikut di dalam mengkampanyekan daulah ISIS itu," ucap AH.
Lantas jaksa menanyakan, ada atau tidaknya perubahan signifikan dalam diri Munarman setelah bertemu dengan Fauzan Al Ansori.
AH mengatakan, setelah bertemu dengan tokoh JAD itu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut dilihatnya makin rajin salat dan tertarik mengikuti kajian-kajian keislaman.
"Kalau bicara perubahan, memang saya lihat ada perubahan di awal ketika pertama bertemu. Kemudian akhirnya Pak Munarman menjadi orang yang rajin salat kemudian juga berusaha ikut kajian-kajian keislaman," tukas AH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.