Mangkir, KPK Kembali Panggil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Terkait Kasus Bupati PPU
(KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Aco sebelumnya mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat (21/1/2022).
Aco tak memenuhi panggilan penyidik lantaran dikabarkan sedang menjalani hukuman pidana.
Selain Aco, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya. Mereka yakni, Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Herry Nurdiansyah; Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU Safwana.
Kemudian Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU; pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin; Direktur PT Borneo Putra Mandiri Fitri Astuti; karyawan CV Karya Puncak Harapan Awal; karyawan CV Restu Mutiara Mandiri Sultan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat
Selanjutnya karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama Yitno; Karyawan CV Pesona Bukit Berkah Haerul; Humas PT. Waru Kaltim Plantation Luqman Hakim Fajar dan Cv Karya Taka Cont Endang Fitriani.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.