14 Tahun Jabar Tempati Posisi Teratas Pelanggaran Kebebasan Beragama, Aceh Keluar dari 10 Besar
Jawa Barat menjadi provinsi yang konsisten teratas dengan pelanggaran terbanyak, sejak 2007 hingga sekarang sudah 14 tahun menempati posisi teratas
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian, perusahaan dan pembakaran masjid oleh kelompok intoleran serta diikuti dengan keluarnya kebijakan diskriminatif berupa surat peringatan tiga kali yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang untuk memerintahkan Jemaah Ahmadiyah Sintang ini membongkar sendiri.
"Jadi rentetan peristiwa yang sangat panjang ini berkontribusi pada peningkatan peristiwa Kalimantan Barat dan naiknya peringkat menjadi top five ini," jelasnya.
Sementara, di posisi kelima ada Sumatera Utara dengan pelanggaran KBB sebanyak 11 peritiwa di tahun 2021.
Baca juga: Setara Institute Sebut Jawa Barat Daerah Intoleran Terbanyak di Indonesia, Begini Tanggapan Wagub Uu
Pada saat yang sama Setara Institute mendapati bahwa Provinsi Aceh tak lagi masuk dalam daftar lima besar daerah dengan tingkat pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2021.
Syera menyebut bahwa sejak 2007 baru kali ini Aceh tak masuk daftar daerah dengan kasus pelanggaran KBB terbanyak.
"Lalu yang tren menarik juga selain Kalimantan Barat, kita bisa melihat ada satu provinsi yang sering masuk ke 5 besar dan 10 besar sejak 2007, tetapi dia sekarang sudah tidak masuk lagi ke sini tahun 2021 yaitu Provinsi Aceh," kata Syera.
Meski begitu, Syera mengatakan bahwa dengan tidak masuknya Aceh di posisi 10 besar, bukan berarti tidak ada permasalahan yang terjadi.
Di mana, ada banyak permasalahan yang masih ada. Misalnya kasus gereja Aceh Singkil yang masih sekarang belum selesai sejak tahun 2015.
"Jemaat Kristen di gereja-gereja itu masih beribadah di terpal," ujar Syera.
Baca juga: Setara: Jabar Konsisten Urutan Pertama Kasus Pelanggaran KBB di 2021, Kalbar Masuk 5 Besar
Syera pun menjelaskan, Setara Institute melihat kenapa Aceh bisa keluar dari pengkategorian top 10 karena di tahun 2021 pemerintahnya tidak mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif. Sehingga, peristiwa-peristiwa pelanggaran KBB di Aceh merupakan warisan dari permasalahan di tahun sebelumnya.
"Dalam pemantauan kami tidak ditemukan kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah di Aceh dan juga tidak terjadi peristiwa peristiwa pelanggaran yang baru. Jadi mungkin itu lebih banyaknya adalah peristiwa warisan dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.(tribun network/yud/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.