Babe Haikal Hassan Dilaporkan Repdem ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan Pendakwah Ustaz Haikal Hassan Baras ke Bareskrim Polri
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sayap Partai PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan Pendakwah Ustaz Haikal Hassan Baras ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Pria yang karib disapa Babe Haikal itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden pertama RI, Soekarno.
Ketum DPN Repdem Wanto Sugito mengungkapkan, video ceramah Babe Haikal yang menyebut "Soekarno tukang penjarakan ulama" meresahkan masyarakat.
Diduga, video Babe Haikal tersebut merupakan video lawas yang kembali viral.
"Tentu kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois, karena Repdem sebagai pengikut Bung Karno yang berjejaring di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota menyayangkan apa yang dikatakan Haikal Hassan," ujar Wanto di Bareskrim Polri saat hendak membuat laporan polisi.
Wanto mengaku inisiasi pelaporan itu datang langsung dari Repdem, bukan dari PDIP atau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Ustaz Haikal Minta Semua Pihak Tak Mudah Memberikan Sembarang Tafsir terhadap Ucapan KSAD Dudung
Meski belum meminta restu Megawati, Wanto meyakini putri Bung Karno itu tidak akan keberatan dengan pelaporan tersebut.
Apalagi kata Wanto, pelaporan bagian dari pelurusan fakta sejarah yang telah dipelintir oleh Haikal Hassan dalam video yang kembali viral.
"Pelaporan ini untuk menghilangkan potensi-potensi konflik horizontal di masyarakat, sehingga kita berharap ke depan menjadi efek jera kepada saudara Haikal Hassan," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Ustaz Haikal Hassan Diusir di Malang oleh Massa, Ini Faktanya
Ketua DPN Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan, Irfan Fahmi mengatakan bahwa pihaknya diminta melengkapi berkas pelaporan oleh penyidik Polri.
Dalam laporannya, pihak Repdem membawa sejumlah barang bukti berupa video Haikal Hassan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bung Karno.
Rencananya, pihak Repdem akan menyematkan pasal ujaran kebencian dalam pelaporan tersebut.
"Pada prinsipnya Bareskrim welcome terhadap laporan kami ke Haikal Hassan, tapi kami diminta lengkapi berkas, jadi kemungkinan Senin atau Selasa kami kembali lagi," ujarnya usai masuk ke ruang SPKT Bareskrim Polri.