Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita di Balik Penangkapan Briptu Christy, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang Hotel

Djumin memastikan penangkapan terhadap Briptu Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita di Balik Penangkapan Briptu Christy, Sempat Terlihat Bersama Pria di Kolam Renang Hotel
kolase tribunnews/facebook
Briptu Christy, polwan yang berdinas di Polresta Manado itu ditangkap oleh tim Propam Polda Sulawesi Utara dibantu tim dari Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. 

Ia mengatakan Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak Minggu (6/2/2022).

Seharusnya ia check-out pada Senin (7/2/2022) keesokan harinya.

Namun kata Zahran, Briptu Christy melakukan perpanjangan waktu menginap.

Hingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang sang polwan diciduk oleh tim propam.

"Check-in hari Minggu, check-outnya hari Senin, dia extended sehari," ucap Zahran.

Diperiksa Bid Propam

Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Berita Rekomendasi

"Benar, diamankan di hotel di Kemang hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas