Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Data Diri Akun Kartu Prakerja hanya di www.prakerja.go.id, Waspada Situs Palsu

Pihak Kartu Prakerja mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap situs selain www.prakerja.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Isi Data Diri Akun Kartu Prakerja hanya di www.prakerja.go.id, Waspada Situs Palsu
IG @prakerja.go.id
Isi Data Diri Akun Kartu Prakerja hanya di www.prakerja.go.id Pihak Kartu Prakerja mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap situs selain www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka sejak 5 Januari 2022 lalu.

Pembuatan akun ini ditujukan bagi masyarakat yang belum mempunyai akun, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri terlebih dulu di www.prakerja.go.id.

Dengan membuat akun sebelum pembukaan gelombang, pendaftar akan memiliki kemudahan dalam proses pendaftaran selanjutnya, dan dapat menikmati berbagai fitur di dashboard Kartu Prakerja.

Baca juga: Menko Airlangga: Program Kartu Prakerja Berdampak Positif untuk Inovasi Kewirausahaan

Pihak Kartu Prakerja mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap situs selain www.prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, sambil menunggu pembukaan gelombang, pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi www.prakerja.go.id. Tidak ada kanal selain itu, waspada terhadap situs dan tautan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja" tulis postingan akun Instagram @prakerja.go.id.

Seperti yang telah diketahui, program Kartu Prakerja telah membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Sekitar akhir atau awal Februari (Red, 2022) kita akan umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

"Jumlah pesertanya nanti sekitar 3-4,5 juta orang secara total," jelasnya.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja


Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas