Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator MAKI: Ibu Lili Pintauli Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja

Boyamin menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Koordinator MAKI: Ibu Lili Pintauli Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. 

"LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” tuturnya.

“Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” imbuh Zaenur.

Zaenur berharap, jika laporan itu terbukti, Dewas KPK dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai Pimpinan KPK.

“Dewas harusnya zero tolerance ya dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” katanya.

Diberitakan, Dewas KPK menyatakan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dugaan pelanggaran etik dimaksud yakni ihwal penyebaran berita bohong.

Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

Berita Rekomendasi

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya, Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka kini tergabung dalam IM57+ Institute.

Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas