KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali: Kami Harap Alumni Bisa Berkiprah di Tempat Lain
(KPK) angkat bicara mengenai Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diundangkan sejak 27
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022 lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, perkom diterbitkan sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian KPK yang mengacu pada pendekatan merit sistem sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Cahya mengatakan, penyusunan perkom merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan POLRI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Tidak Terkejut dan Tuding Ada Misi Singkirkan Orang Tertentu di KPK
Cahya berkata bahwa KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.
Dimana rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam perkom tersebut tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Cahya juga menjelaskan perihal adanya frasa 'pegawai komisi' di pasal 6 dan 11 perkom tersebut.
Menurut dia, itu merupakan penyesuaian karena frasa tersebut sebelum pegawai KPK menjadi ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Berikut bunyi pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK yang menggunakan frasa 'pegawai komisi':
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Sehingga perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," kata Cahya.
"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," imbuhnya.
Di sisi lain, perkom ini menuai sorotan lantaran seakan menutup pintu bagi 57 mantan pegawai yang dipecat karena tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.