KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali: Kami Harap Alumni Bisa Berkiprah di Tempat Lain
(KPK) angkat bicara mengenai Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diundangkan sejak 27
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Pasal 11 ayat 1 huruf b menjadi penyebabnya, karena para eks pegawai itu diberhentikan dengan hormat oleh Firli Bahuri.
Meski perkom itu menyebut KPK bisa meminta tambahan pegawai ASN Polri.
Sementara sejumlah eks pegawai yang dipecat itu kini pun berstatus ASN Polri.
Namun frasa 'tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi' menutup kemungkinan Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Namun demikian, Cahya membantah bahwa perkom ini mencegah individu-individu untuk kembali berkiprah di KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya.
Baca juga: Soroti Perkom Baru KPK, MAKI : Timbulkan Kesan Kebencian Terhadap Novel Baswedan cs Makin Ada
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya. Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.