Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK
MAKI menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Lili diyakini bakal dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
"Saya kira, ya, tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin, putusan Dewas akan menyatakan bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Kata Boyamin, Lili tidak bisa mengelak telah melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, semua yang dikatakan Lili terekam dan hal itu akan menjadi bukti nantinya.
"Bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers karena dia menyatakan saat itu, saya ingat persis dan masih ada kok siaran langsungnya terekam di YouTube-nya KPK bahwa Bu Lili mengatakan tidak menghubungi Syahrial dan tidak berkomunikasi dengan Syahrial," katanya.
Baca juga: Jejak Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar di Kasus Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Robin
Boyamin melihat dalam konferensi pers itu terdapat Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Tentu, tambahnya, bobot kebohongan itu berbeda ketika Lili menyampaikan pernyataannya ketika wawancara mendadak atau doorstop.
"Jadi, menurut saya, proses inilah yang tidak bisa diterima lagi Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," katanya.
Sementara, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan KPK.
“Laporan ini dugaan pelanggaran etik ini menunjukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” kata Zaenur, Jumat (11/2/2022).
Zaenur berpandangan KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi dan selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas.
Ia mengatakan, nilai integritas itu sudah tak dimiliki oleh Lili.
"LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” tuturnya.
“Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” imbuh Zaenur.
Zaenur berharap, jika laporan itu terbukti, Dewas KPK dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai Pimpinan KPK.
“Dewas harusnya zero tolerance ya dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” katanya.
Diberitakan, Dewas KPK menyatakan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dugaan pelanggaran etik dimaksud yakni ihwal penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.
"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).