Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah

RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), telah melewati proses yang panjang sejak 2016.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah
Larasati Dyah Utami
Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung disusun oleh pemerintah lewat kerja sama 12 kementerian/lembaga.

Termasuk diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, hingga kejaksaan.

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Darmavati pada konferensi pers hari Jumat (11/2/2021) di kantor Kementerian PPPA.

"DIM pemerintah atas RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung. Tadi pagi pukul 9 di Kementerian Sekretariat Negara, kami 4 menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yaitu Menteri PPPA, Menteri Hum Ham, Mensos dan Mendagri, bersama-sama telah membubuhkan persetujuan pada DIM RUU TPKS tersebut," ujarnya.

RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), telah melewati proses yang panjang sejak 2016.

Pada 18 Januari 2022, RUU ini mendapatkan atensi dari DPR dengan mengesahkannya menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca juga: Wamenkumham Jamin Aturan di RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih Dengan Hukum Lainnya

Tanggal 31 Januari, menyusul diterimanya naskah akademis RUU TPKS oleh pemerintah, Kementerian PPPA ditunjuk menjadi leading sektor untuk mengawal RUU TPKS hingga menjadi undang-undang dengan dibantu oleh 12 kementerian/lembaga.

BERITA REKOMENDASI

Menteri PPPA mengatakan Draft RUU TPKS terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, yang isi substansinya secara umum terdiri dari komitmen DPR yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.

Sedangkan dalam DIM pemerintah terdiri dari 588 DIM yang mengakomodir masukkan dari kementerian/lembaga terkait yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Bintang berharap DIM pemerintah dapat melengkapi Draft RUU TPKS yang dikirim DPR, sehingga saat dibahas nanti RUU bisa komprehensif dan menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Kami tidak ingin rancangan ini hanya menjadi sebuah dokumen semata, karena telah melalui proses yang amat panjang," ujarnya.

Bintang mengatakan urgensi dari percepatan ditindaklanjutinya RUU yang menangani kekerasan seksual karena adanya fenomena gunung es kasus kekerasan seksual secara nasional.

Survei pengalaman hidup perempuan dan pengalaman hidup remaja dan anak nasional tahun 2021, dan survei-survei lainnya menunjukkan angka kasus kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak sangat tinggi.

Menurutnya ini akan berdampak dan mengancam kualitas SDM Indonesia, karena tidak hanya menyerang fisik dan psikis, tapi juga menyerang harkat dan martabat manusia.

"Pengesahan RUU ini tidak dapat ditunda lagi, karena secara dasar penyusunan RUU TPKS telah memenuhi syarat dari filosofis, sosiologis," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas