Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Mencari Kucing di Bekasi Positif Gunakan Sabu

Polda Metro Jaya menghadirkan langsung tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Mencari Kucing di Bekasi Positif Gunakan Sabu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan langsung tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi.

LEH tewas dikeroyok 6 orang akibat provokasi teriakan maling saat mencari kucing kesayangannya pada Minggu (6/2/2022) dini hari. Dalam pengembangan kasus ini, diketahui tiga orang dari empat tersangka pengeroyokan positif narkoba dan di bawah pengaruh alkohol.

"Para tersangka ini 4 orang ini saat melakukan aksinya, 3 orang dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Kemudian juga mereka yang lagi nongkrong itu meminum minuman keras miras menurut pengakuannya jenis anggur merah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka pengeroyokan ELH. Hasilnya, tiga orang tersangka positif narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sempat Hilang, Kucing Luthfi Akhirnya Kembali ke Rumah, Tapi Sang Pemilik Tewas di Tangan Gangster 

"Sudah kita lakukan tes urine. Hasilnya tiga positif menggunakan narkotika," ungkap Zulpan.

Tersangka 4 orang itu berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17). Mereka yang saat itu sedang nongkrong mendengar teriakan maling dari seseorang bernama FH, pria yang sempat menanyakan LEH saat mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di sebuah ruko.

Berita Rekomendasi

Selain itu, satu tersangka juga terkonfirmasi positif saat dilakukan test swab antigen sebelum dihadirkan di konferensi pers.

Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO. keduanya adalah tersangka berinisial MAM dan A.

"Ada dua orang menjadi DPO, kedua orang ini terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Diteriaki Maling, Seorang Remaja Tewas Dikeroyok Anggota Gangster saat Cari Kucing yang Hilang

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang digunakan para tersangka. Celurit itu diketahui disiapkan untuk melakukan tawuran di Kawasan Tanjung Priok.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal berlapis.

"Mereka dikenakan5170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara , Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih 17 tahun, jadi dikenakan UU Perlindungan Anak serta denda 200 juta rupiah," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas