Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id, Segera Dibuka Februari 2022
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada Bulan Februari 2022. Namun sebelumnya peserta dapat membuat akun terlebih dahulu.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara buat akun Kartu Prakerja Gelombang 23 yang segera dibuka Bulan Februari 2022 di dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Selain itu, kuota yang disediakan antara 3 hingga 4,5 juta penerima.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan pada semester 1 pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan menggunakan skema semi bansos.
Sementara untuk semester 2 pelaksanannya akan menggunakan sistem hybrid baik secara online maupun offline.
Lalu untuk skema normal, berupaya untuk peningkatan kompetensi dengan bantuan pelatihan yang lebih besar dan juga insentifnya.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka? Ini Kriteria Peserta yang Berpeluang Lolos
Baca juga: Segera Akses www.prakerja.go.id dan Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Segera Dibuka Februari 2022
Menko Airlangga Hartanto juga menjelaskan Pembukaan Pendaftaran Program Kartu Prakerja 23 akan diputuskan di dalam rapat komite.
"Gelombang 23 akan dibahas dan diputuskan dalam rapat komite dalam waktu dekat," jelasnya.
Kemudian, untuk pendaftaran tetap dilakukan melalui www.prakerja.go.id.
Ia juga mengatakan, Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan diumukan pada awal atau akhir Februari 2022.
"Tentunya nanti di sekitar akhir atau awal Februari kapan Gelombang 23 akan di umumkan," kata Airlangga.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut
7. Lalu, lengkapi data diri Anda
8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda
9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP
10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP
11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP
12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda
13. Setelah itu klik kirim OTP.
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan
15. Jika sudah selesai, klik Oke
16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
17. Setelah itu, klik Mulai Tes
18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung
19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.
20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.
21. Pendaftaran telah selesai
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)