Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
zoom-in CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Abai Kondisi Pekerja

Baca juga: JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun

ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. (KONTAN/Cheppy A.Muchlis)

Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia 56 tahun;

BERITA REKOMENDASI

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.


Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas